Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Diabetes, Ini Manfaat Daun Binahong

Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Baca Juga:  Pemancing yang Dikabarkan Hanyut Ditemukan dengan Kondisi Depresi di Hutan Cengkrong Ciamis, Ternyata...

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan. (Red)

Baca Juga:  Tingkat Kematian Akibat PMK di Jabar Rendah, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Bersertifikat