Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga:  VIDEO: Pemerintah Pastikan Pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN Selesai Juli 2024

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:  Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah Ngamuk: Mereka Harus Tahu! Indonesia Punya Pancasila

Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca Juga:  Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Brigadir J Akan Diungkap Minggu Ini