Fahri Hamzah Meradang, Laporkan Presiden PKS Ke Polda Metro

JABARNEWS | JAKARTA – Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terus berlanjut. Yang terbaru, Fahri Hamzah laporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan yang diajukan Fahri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga:  Daun Sirih Bisa Jadi Bahan Dasar Larutan Cuci Tangan

“Soal pernyataan yang disampaikan Sohibul tentang tuduhan berbohong dan membangkang, itu adalah saya. Tentunya ada hubungan dengan saya,” kata Fahri, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis.

Mantan politisi PKS itu melaporkan Sohibul dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Dokter Reisa: Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Fahri mengungkapkan, pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dia dari pemimpin PKS.

“Namun, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,” katanya.

Baca Juga:  Kena PHK Jangan Sedih Dulu, Disnaker Siapkan Kartu Pra Kerja

“Sohibul sebagai pemimpin partai yang tidak memahami hukum dan melanggar hukum sehingga menggerus reputasi PKS,” tambah politisi yang juga kerap bersitegang dengan KPK itu. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat