4. Terjerat Tiga Kasus Berbeda
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, untuk tindak pidana ketiga Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
5. Bayar Denda Rp. 20 Juta
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda senilai Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Mengingat, ia di jerat atas tiga kasus tindak pidana.