Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Capai Miliaran Rupiah

DPR RI
Anggota DPR RI periode 2024-2029. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah resmi dilantik, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar.

Tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Satu Keluarga Ditangkap, Polisi Hanya Tahan Sang Anak

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca Juga:  Ekonomi Sirkular: Solusi Jitu Persoalan Sampah Plastik Nasional

Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI;

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Baca Juga:  Retribusi Mesin Parkir, Dishub: Butuh Peran Masyarakat

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan.