Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
– Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
– Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI
– Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
– Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
– Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.