JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan polisi atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.
Dia menyebut, Polri menerima laporan terkait ujaran kebencian mengandung SARA Ferdinand Hutahaean pada hari Rabu pukul 16.20 WIB.
“Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, bermuatan SARA, menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran,” ucapnya.