Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Segera Tindaklanjuti

Karikatur Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian. (Foto: Dodi/JabarNews).

Ujaran Ferdinand melalui cuitan Twitternya melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Kak Seto Desak Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo

Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ucap Ramadhan.

Baca Juga:  Ini Jadwal, Besaran dan yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ASN, Baca Selengkapnya Disini!

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah cuitan kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Baca Juga:  Gelar Purwakarta Bersholawat, Bupati Anne Ratna Mustika Ingatkan Tentang Ini

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.