Foto Resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Berikut Pedoman Pemasangannya

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: istimewa)

Pedoman Pemasangan Foto Resmi

Lokasi Pemasangan

Kantor Pemerintah: Semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, wajib menampilkan foto presiden dan wakil presiden, termasuk di kementerian, kantor gubernur, dan lembaga negara lainnya.

Baca Juga:  VIDEO: Jumlah Harta Kekayaan dan Daftar 5 Perusahaan Milik Prabowo Subianto

Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto ini sering dipajang di sekolah sebagai simbol kepemimpinan nasional.

Kantor Swasta dan Ruang Publik: Beberapa perusahaan atau tempat umum juga memasang foto resmi ini sebagai bentuk penghargaan.

Baca Juga:  Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto, Anies Baswedan Merosot

Tata Cara dan Etika Pemasangan

Tempat Terhormat: Foto harus dipajang di ruang utama atau tempat formal agar mudah dilihat oleh tamu dan publik.

Baca Juga:  Prabowo Subianto akan Jadikan Pesantren Sebagai Program Utama, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini