Urutan Penempatan: Foto presiden ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang orang yang melihat), sedangkan wakil presiden di sebelah kanan.
Simetri dan Ketinggian: Foto harus dipasang dengan ketinggian yang tepat dan posisi simetris, biasanya di atas mata dan sejajar.
Ukuran dan Format Foto
Pilihan Ukuran: Kementerian Sekretariat Negara menyediakan beberapa pilihan ukuran, seperti 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm, menyesuaikan dengan kebutuhan ruangan.
Resolusi Tinggi: Penggunaan foto dengan resolusi tinggi sangat dianjurkan agar kualitas gambar tetap terjaga.
Perlakuan dan Perawatan Foto
Penggunaan yang Layak: Foto tidak boleh dipasang di tempat yang tidak pantas atau merusak citra simbol kenegaraan.
Perawatan Rutin: Agar tidak cepat pudar atau rusak, foto harus dirawat dengan baik. Bila diperlukan, foto yang mulai rusak harus segera diganti dengan yang baru.