JABARNEWS | BEKASI – Seorang wanita cantik yang merupakan pekerja di salahsatu rumah sakit swasta di wilayah Setu Kabupaten Bekasi harus kehilangan keperawanannya setelah tertipu oleh bualan lelaki bejat yang baru dikenalnya berinisial RI (37) yang mengaku memiliki ilmu pengasihan.
Pertemuan Gadis (nama samaran korban) dengan pelaku RI awalnya terjadi ketika Gadis sedang bekerja di rumah sakit. Padan saat itu RI berkata jika dirinya memiliki ilmu pengasihan yang bisa ditransferkan kepada korban. Gadis merasa tertarik dan ingin mempelajari ilmu tersebut.
Setelah itu, Gadis diajak bertemu dan menginap di kamar kontrakan milik pelaku. Pelaku memulai aksi bejatnya dengan memberikan bualan-bualan hingga memberikan pijatan-pijatan terhadap Gadis hingga Gadis merasa ngantuk dan tertidur di kontrakan pelaku.
Pada saat Gadis terlelap tidur, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti seluruh pakaian yang dikenakan Gadis dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Setalah sadar korban mengalami sakit pada bagian organ vital (vagina),” Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana, Selasa (8/9/2020).
Korban Gadis langsung melaporkan perlakuan pelaku terhadap dirinya karena merasa ditipu.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya. Korban melapor karena merasa ditipu dan sudah kami amankan pelaku di rumahnya,” lanjut Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun. (Red)