Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Ada Tambahan Tukin sebesar 50 Persen

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat.

Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4).

Baca Juga:  PSSI akan Bahas Dua Agenda Utama Ini dalam Kongres Biasa 2022 di Bandung

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Penimbunan Terungkap, Harga Bawang Putih di Bandung Turun