JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS akan mulai dilakukan pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini disebutkan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa (28/6) sore.
Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, angaran yang disediakan Rp 15 triliun.
Anggaran diambilkan dari APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun. Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.