“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkap Indra melansir dari PMJNews.com.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku serta mengetahui terkait kejiwaannya.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut dan ingin segera dituntaskan perkaranya.
“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Iqbal.