Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangangi kasus dugaan penipuan investasi bodong Doni Salmanan. JPU yang diturunkan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Jika Kereta Cepat Selesai, Presiden Jokowi Sebut Jarak Tempuh Jakarta-Bandung Hanya 35 Menit

“Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Dia menerangkan, dalam waktu dekat perkara Doni Salmanan akan disidangkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

Adapun alasan penanganan perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.