Gandeng PPATK, Bareskrim Usut Aliran Dana Salmanan Lewat Keluarga Hingga Influencer

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga:  Atta Halilintar Kembalika Hadiah Dari Doni Salmanan

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga:  Golkar Sebut Dua DM Seperti Dokter Spesialis

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram