JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) untuk semua kendaraan orang dan barang di jalan tol.
Tujuan dari kebijakan ini diantaranya untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas (lalin) saat arus mudik dan balik lebaran.
Namun demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori ini. Jenis kendaraan apakah saja itu?
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil-genap, yaitu.