Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di jalan tol. (foto: istimewa)

ANGKUTAN BARANG

  1. Angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
  2. Angkutan barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.
  3. Angkutan air minum dalam kemasan.
  4. Angkutan ternak.
  5. Angkutan pupuk.
  6. Angkutan hantaran pos dan uang.
  7. Angkutan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelar, bawang dan cabe. (red)
Baca Juga:  Terjaring Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Tol Pasteur Bandung