Dalam cuitan di akun Twitter resminya, BMKG merilis gempa berada pada kedalaman 10 kilometer dengan posisi 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur.
Meski demikian, gempa yang terjadi tidak berlangsung lama. Tak berselang lama, sidang kembali dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)