Gara-gara Gempa Bumi di Cianjur, Sidang Kasus Brigadir J Sempat Disetop

Orang-orang panik berhamburan ke luar saat Sidang Kasus Brigadir J Sempat Disetop Gegara Gempa di Cianjur. (Suara.com).

Dalam cuitan di akun Twitter resminya, BMKG merilis gempa berada pada kedalaman 10 kilometer dengan posisi 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Karawang Kembali Jadi Zona Merah, Satgas Covid-19 Imbau Warga Terapkan 3M

Meski demikian, gempa yang terjadi tidak berlangsung lama. Tak berselang lama, sidang kembali dilanjutkan.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Dituding Tak Netral, PPS Di Kecamatan Sindang Majalengka Dilaporkan Ke Bawaslu