Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Viva).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Tersangka Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Siswi SMK

Kedua caleg tersebut bernama Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim.

Kuasa hukum mereka yang bernama Taufik Hidayat mengatakan bahwa gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga:  Fahira Idris Minta Aparat Waspada Pasca 2 Ulama Di Aniaya

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:  Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Curhat di Instagramnya: Meski Sakit, Aku akan Bertahan

Dia menjelaskan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.