Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Viva).

“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Persib Bisa Latihan Gunakan Stadion GBLA, Ini Kata Pemerintah

Sebelumnya pada (12/9/2024), Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029, dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Juga:  Doakan Cak Imin Pimpin Indonesia, Ratusan Warga Ngaji Al Quran Di Masjid Agung Baing Yusuf

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” bebernya. (Red)

Baca Juga:  Turut Berduka Atas Meninggalnya Eril, Muhaimin Iskandar Bertakziah ke Gedung Pakuan Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News