“Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah,” tegas Luhut.
Sebagai informasi, Satgas Sawit sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, setiap data yang masuk akan diverifikasi sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan. Ditegaskan Luhut, proses ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit tanah air.
Harapannya, penerimaan negara bisa lebih optimal setelah serangkaian proses ini.
“Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News