JABARNEWS | BANDUNG – Salah seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama Karna Wijaya dijatuhi sanksi etik terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.
“Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022,” kata Ova Emilia melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Ova menjelaskan sanksi etik itu mewajibkan Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.
Dia juga meminta Guru Besar Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM itu tidak mengulangi lagi perbuatan tercela serupa. Selain itu, selama dua semester, Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan UGM dan/atau FMIPA.