Gauli Anak Tiri, Pria Bejat Ini Diancam 15 Tahun Penjara

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pelaku yang menggauli anak tirinya terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Pasal 82 No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pelaku berinisial PA (45) warga Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan itu, awalnya telah menjalin rumah tangga dengan salah satu warga desa di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Lamanya hampir 5 tahun. Namun suatu malam tepatnya pada Sabtu, 24 Maret 2018, dia terpergok oleh istrinya sendiri, hendak menggauli anak tirinya.

Baca Juga:  Warga Sei Mulio Siap Dukung Pasangan Soekirman dan Tengku Ryan, Ini Alasannya

Kontan saja, melihat kelakuan bejat suaminya, yang hendak memperkosa anak kandungnya, dia tidak terima. Lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, membenarkan pihaknya kini telah mengamankan pelaku asusila atas anak tirinya. Pelaku tercatat masih warga Kabupaten Kuningan. Hanya saja telah menikah dengan warga di wilayah Kecamatan Cikijing.

Baca Juga:  Kalung yang Disebut Mampu Bunuh Virus Corona Akan Diproduksi Massal

“Jadi, pada suatu malam, tepatnya Sabtu 24 Maret lalu, sang istri datang malam, lantas melihat suaminya hendak memperkosa anaknya yang masih berusia 14 tahun.” ungkapnya, saat konfres di aula Reskrim, Jumat (13/4/2018) sore.

Baca Juga:  TMB Jadi Pilot Project Bayar Tanpa Uang Tunai

Rina menambahkan, kronologisnya bermula ketika itu, pelaku mengaku sedang dalam keadaan nafsu tingkat tinggi. Lalu melihat anak tirinya di kamarnya, sementara pintu kamar anaknya tersebut tidak terkunci.

“Ia masuk begitu saja, lantas menciumi dan memegang-megang dada. Tapi pada saat mau menggauli, istrinya keburu datang,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat