Gedung Kejagung Kebakaran Hebat, Ini Kronologinya

JABARNEWS | JAKARTA – Lebih dari enam jam kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam. Api baru padam pada Senin (23/8/2020) dini hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, 45 mobil pemadam kebakaran diturunkan untuk mengatasi api di lokasi kejadian. Sebanyak 230 personel pun dikerahkan untuk memadamkan api.

Anies menyerahkan penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung kepada aparat kepolisian. “Biar kepolisian yang menyelidiki dan memastikan,” ujar Anies di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Ini Info Bagi Pelajar Tingkat SMP di Garut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengaku belum mendapat laporan korban jiwa. Namun, tahanan Kejaksaan berikut berkas-berkas perkara di Kejagung berhasil dievakuasi.

Menurut Hari, api melalap ruangan yang berada di lantai 3 hingga 6 Gedung Utama Kejagung. Lantai 3 dan 4 gedung tersebut merupakan ruangan untuk Bidang Intelejen.

Sementara lantai 5 dan 6 adalah Bidang Pembinaan dan Kepegawaian Kejaksaan Agung. Dari informasi awal yang dia terima, api muncul dari lantai 6 Gedung Utama tersebut.

Baca Juga:  Investasi Bodong Cianjur, Polisi Temukan Terlapor Sedang Dirawat di Bandung

“Perlu kami informasikan bahwa petugas keamanan dalam sekitar jam 7 (19.00 WIB) terjadi kebakaran diduga sumber apinya dari gedung utama lantai enam,” kata Hari, dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV.

Menurut dia, petugas dalam Kejagung yang pertama kali menemukan api sudah langsung berupaya memadamkannya. Namun, ternyata api semakin tak terkendali.

Baca Juga:  Daerah Zona Hijau dan Kuning Diizinkan Sekolah Secara Tatap Muka, Tapi..

“Berupaya dipadamkan di gedung, namun karena api cukup besar, meminta bantuan ke petugas pemadam kebakaran,” katanya.

Api yang berasal dari lantai 6 itu membesar dan menjalar ke lantai 4 dan 5. Hari memastikan, gedung yang terbakar bukan tempat penyimpanan berkas perkara.

“Itu data kepegawaian, ada beberapa biro yang ada di bidang pembinaan. Tidak ada berkas penanganan perkara di sana, korupsi khusus maupun umum,” kata Hari. (Red)