Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022. (Foto: Istimewa).

“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” tambah Abdul.

Baca Juga:  148,98 juta penduduk Indonesia Sudah Menerima Vaksin Booster

Ia menambahkan, dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup).

“H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga:  Lantik Pengurus FPSH HAM Pangandaran, Ini Pesan Bupati

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  DPD RI: Meski Anggaran Kecil, Kementan Harus Bekerja Maksimal

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” pungkasnya.