Menurut Ali, tim penyidik saat ini mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi. KPK mengembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
“Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun timeline pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap Ade Yasin. Sebagai pemberi antara lain Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA) dan Rizki Taufik (RT).
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima antara lain pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).