Getok Harga Swab Lebihi Aturan, Dinkes Kota Bandung: Laporkan!

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi Rumah Sakit (RS) di Kota Bandung yang apabila kedapatan menggetok harga tes usap atau swab test mandiri di atas Rp900.000.

Hal tersebut disampaikan, Rita Verita, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, apabila masyarakat menemukan RS yang memasang tarif di atas dari yang telah ditentukan dari Rp900.000 untuk segera melapor.

Baca Juga:  KPK Minta Stafsus Presiden Jokowi Segera Setor LHKPN

“Kalau ada yang lebih warga melaporakan ke Dinkes,” ujar Rita, ujar Rita, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam SE ituC Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri seharga Rp900.000.

Baca Juga:  Dewan Pers Sampaikan Usulan dan DIM Rancangan KUHP ke DPR

Menurut Rita, sejak diterbitkannya SE tentang tarif PCR atau Swab tes, belum ditemukan adanya RS yang menerapkan harga di atas Rp900.000.

“Harus sesuai surat edaran Kemenkes, kalau ada yang lebih tentunya akan kami ingatkan, harus sama dengan sesuai intuksi Kemenkes,” katanya.

Meski demikian, Rita memastikan belum akan membetikan sanksi terhadap RS yang menerapkan harga PCR di atas Rp900.000.

Baca Juga:  Pejabat Diberi Tiket Asian Games, Itu Gratifikasi

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada saja RS di Kota Bandung yang menerapkan harga tidak sesuai SE Kemenkes.

“Belum ada yang ditegur, tidak tahu kalau ada yang nakal ya, setelah menerima surat edaran langsung menyesuaikan, tidak menutup kenungkinan mungkin ada saja yang lebih,” katanya. (Red)