Gila! Atas Nama Sumbangan Masjid, Rahmat Effendi Gaet Uang Ganti Rugi Lahan, Totalnya Miliaran

Karikatur kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Dodi/JabarNews).

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil tujuh lurah sebagai saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

Pada Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap.

Adapun saksi tersebut, yakni Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono, Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Tak hanya lurah, KPK juga memanggil Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum. Selain itu, KPK juga telah memeriksa saksi Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Tambah Personel saat Arus Balik Lebaran