Dalam perkara ini, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dion didakwa memberikan suap sebesar Rp 18,95 miliar kepada Kepala BTP Jateng Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jateng, Bernard Hasibuan, untuk memanipulasi proyek.
Sementara itu, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat juga telah menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia dituding memberikan suap senilai Rp 2 miliar kepada PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat agar dapat mendapatkan proyek pembangunan jalur kereta api Lampegan-Cianjur. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News