JABARNEWS | BANDUNG – Ada tujuh tuntutan dalam gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Virgoun.
Melalui kuasa hukummnya, Arjana Bagaskara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilana Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Dalam gugat cerai balik yang dilayangkan Inara Rusli, dia menunutut tujuh hal kepada Virgoun. Mulai dari harta gono-gini hingga hak asuh anak.
Adapun ketujuh tuntutna Inara Rusli diantaranya:
1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi:
a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo