Aris menekankan pentingnya sinergi antara guru, murid, dan orang tua untuk mencapai tujuan pendidikan.
Namun, ia mengkritisi kekosongan lembaga yang secara khusus menaungi perlindungan dan hak-hak guru.
“Di guru itu ada undang-undang guru dan dosen. Tetapi turunan undang-undang perlindungan guru dan dosen itu yang menaungi ini siapa? Sehingga pada praktiknya tidak berjalan,” jelas Aris.
Aris juga mengungkapkan bahwa para guru sering kali dibiarkan menghadapi sendiri berbagai persoalan, seperti masalah hukum dan keamanan kerja, tanpa ada perhatian atau dukungan dari pihak lain.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Umum Pergunu Achmad Zuhri juga mengangkat peran strategis pesantren dalam pendidikan HAM.