Habib Bahar Bebas dari Lapas Pindog Rajeg

JABARNEWS | KARIKATUR – Terpidana atas kasus penganiayaan 2 remaja, Habib Bahar Bin Smith. Dinyatakan bebas bersyarat. Habib Bahar keluar dari LP Pondok Rajeg Cibinong Bogor, melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siapkan Regulasi untuk Terapkan New Normal

Habib Bahar dinilai telah memenuhi syarat bebas, karena sebelumnya Habib Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Paslon Nomor 3 Unggul Di Survei LPPM

Habib Bahar dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang, tapi karena adanya masa kedaruratan pandemi Covid-19. Sejatinya, penetapan tersangka Habib Bahar dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018

Baca Juga:  Ternyata Jokowi Juga Kurban Di Bandung

Selama masa dalam tahanan Habib Bahar dikabarkan banyak mengajarkan pelajaran keagamaan kepada napi lainnya. (Dod)