JABARNEWS | KARIKATUR – Terpidana atas kasus penganiayaan 2 remaja, Habib Bahar Bin Smith. Dinyatakan bebas bersyarat. Habib Bahar keluar dari LP Pondok Rajeg Cibinong Bogor, melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Habib Bahar dinilai telah memenuhi syarat bebas, karena sebelumnya Habib Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang, tapi karena adanya masa kedaruratan pandemi Covid-19. Sejatinya, penetapan tersangka Habib Bahar dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018
Selama masa dalam tahanan Habib Bahar dikabarkan banyak mengajarkan pelajaran keagamaan kepada napi lainnya. (Dod)