JABARNEWS | BOGOR – Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Aris saat dihubungi di Bandung.
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, kata dia, adalah Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan.
Bahar bin Smith mendekam di lapas tersebut sejak dipindah dari tahanan Markas Polisi Daerah atau Mapolda Jabar pada Agustus 2019 lalu.
“Betul beliau bebas sesuai Permenhukam dan sesuai masa hukumannya,” kata Kalapas Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan.
Ardian mengatakan kebebasan Bahar bin Smith yang dijerat tiga pasal berlapis itu, setelah sebelumnya membayar subsider.
Habib Bahar keluar mengenakan baret merah berbintang lima. Sejumlah penghuni lapas yang jadi santrinya pun bersedih.
“Tadi sekitar jam 15.00-an kali ya bebasnya, info dari staf saya sekitar jam segitu,” kata Ardian lagi.
Bahar bin Smith hanya dijemput orang-orang dekatnya ke Lapas tanpa adanya iringan pengikut atau santrinya.
Para laskar dan santrinya hanya menunggu kedatangan sang dai di jalan baru Sholeh Iskandar, Kota Bogor dan mereka melakukan konvoi bersama ke pondok Tajul Alawiyin di Kemang.
“Kami tadi ke lapas hanya 7 orang, termasuk ketua PA 212. Adapun penjemputan wajar kan habib punya santri,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar. (Red)