JABARNEWS | BOGOR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021, menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ya belum boleh dijenguk, karena masih di isolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Mulyadi, di Bogor, Selasa (19/5/2020).
Namun, ketika ditanya alasannya, ia mengaku tak tahu kenapa Smith harus menempati sel isolasi. Penempatan Smith di sel isolasi yang biasa dihuni narapidana itu, kata dia, atas perintah kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
“Karena perintah dari Kanwil, kita hanya dititipi saja. Awalnya kan beliau (Bahar Smith) dari LP Cibinong,” tuturnya.
Mulyadi menyebutkan, Smith mulai menempati blok A kamar 1.4 di LP Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB, setelah diantar sejumlah personel Polres Bogor.
“Saya tak tahu hingga berapa lama Smith akan ditempatkan di sel isolasi, melainkan tergantung pada perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat,” ujarnya. (Red)