Hadapi Waktu Libur, Vila di Puncak Bogor Dilarang Disewakan

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta seluruh pemilik vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menyewakan vila saat libur panjang. Yakni pada libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW mulai 28 Oktober 2020, hingga 1 November 2020.

“Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor masih diberlakukan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho dilansir dari Medcom, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Analogikan Adzan, Waketum PKB Jazilul Fawaid Tegur Menag Yaqut: Jangan Bikin Ribut!

Pihaknya bakal melakukan pengetatan untuk warga yang akan berlibur ke kasawan Puncak. Selain itu, pengelola vila di kawasan Puncak dilarang menyewakan vila.

Baca Juga:  Pelaksanaan Salat Idul Fitri Di Masjid Agung Ciamis Dibatalkan

“Alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan bupati (Perbup), pada PSBB) pra AKB untuk vila tidak boleh disewakan. Lantaran protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.

Baca Juga:  Melihat Efektivitas Penerapan WFH Saat PSBB di Purwakarta

Dia menerangkan, vila hanya diurus dan diawasi oleh penjaga. Selain itu, kapasitas juga sering melebihi yang ditentukan.

“Untuk libur panjang pada pekan depan, kami akan lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting,” tutup Ridho. (Red)