JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai bagian dari semangat perayaan Natal, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini menjadi simbol apresiasi atas upaya para narapidana dalam menjalani pembinaan dan memperbaiki diri selama masa tahanan.
Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya menyebutkan bahwa dari total penerima remisi, 15.691 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, 169 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana, dengan 166 anak mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II). Secara keseluruhan, terdapat 15.976 orang yang memperoleh keringanan hukuman dalam momentum Natal tahun ini.
Menurut Agus, pemberian remisi bukan hanya sekadar mengurangi hukuman, tetapi juga sebagai penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemidanaan tidak hanya tentang pembalasan, tetapi juga harus berorientasi pada pembinaan. Tujuannya adalah agar warga binaan dapat kembali menjadi individu yang sadar dan bertanggung jawab atas kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Agus.