Dari sisi wilayah, Sumatera Utara mencatat penerima remisi Natal terbanyak, yakni 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana, dan Papua sebanyak 1.447 narapidana.
Untuk anak binaan, penerima terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat dengan masing-masing 23 orang, diikuti oleh Papua dengan 20 anak binaan.
Proses pemberian remisi ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus menyampaikan pesan harapan kepada para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi agar terus produktif dan memperbaiki diri.
“Selamat merayakan Natal bagi yang merayakan. Jadikan remisi ini sebagai dorongan untuk melangkah ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait atas dedikasi mereka dalam mendukung program pembinaan.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjadikan sistem pemasyarakatan sebagai ruang pembelajaran dan transformasi bagi warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News