Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya.

Baca Juga:  Emil: Tahun Ini Jabar Akan Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar

Hak politik Ade Barkah itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

Baca Juga:  PT KAI Catat 62 Perlintasan Tidak Resmi di Jalur Rel Sukabumi-Cianjur

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Inilah Sang Juara Lomba Tembak Asean Armies Rifle Meet 2019

Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.