Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

“Jaksa Eksekutor, (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” tambahnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang di Garut

Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

Baca Juga:  Tindak Lanjut LHP LKPD BPK, Banggar DPRD Jawa Barat Inspeksi ke Underpass Dewi Sartika Depok

“Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan,” terangnya.

Ali menerangkan, Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp750 juta. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar: Perlu Peran Semua Pihak untuk Dukung Perkembangan Anak