JABARNEWS | BANDUNG – Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N (26) yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jl. Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat pada hari Minggu (08/01/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, SIK, MM saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023).
“Pada tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00 di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja” ujar Kapolres diawal rilisnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin menerangkan bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.
“Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka,” jelasnya.