Hanya Bermodal Ini, Parpol Baru Perkasa Siap Jajaki Pemilu 2024 Mendatang

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) telah resmi memiliki badan hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham.

Dengan memiliki badan hukum yang jelas, Partai Perkasa siap mengikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga:  Ini Info Penting untuk ASN dari Menteri PANRB

Ketua Umum Perkasa Eko S. Santjojo mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024. Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga:  Mundurnya Ratusan Kader Demokrat Purwakarta Apakah Berpengaruh di Pemilu 2024? Begini Kata Pengamat

“Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU,” kata Eko dikutip dari metroonlinentt.com pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga:  Kota Bandung Optimis Ulangi Tren Positif Partisipasi Politik di Pemilu 2024

Dia menjelaskan, Partai Perkasa awalnya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan kongres pada 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa.