Hari Ini KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kasus Apa?

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (foto: istimewa)

Penyidik KPK juga sedang mempertimbangkan kemungkinan penahanan selama 120 hari bagi para tersangka, sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini harus dilepaskan jika KPK tidak dapat melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.

Baca Juga:  Walah! Baru Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK Lagi

KPK telah menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina menjadi prioritas yang harus diselesaikan, dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  KBB Ijinkan Wisata Buka Selama PPKM, Kunjungan Dibatasi

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian selama enam bulan terhadap empat orang, termasuk pejabat-pejabat Pertamina dan anggota keluarga mereka. KPK juga telah memanggil beberapa saksi dalam rangka penyelidikan kasus ini, termasuk pejabat-perjabat tinggi yang terkait dengan PT Pertamina dan PLN (Persero). (red)

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu, Sudah Ada Tiga Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News