Penyidik KPK juga sedang mempertimbangkan kemungkinan penahanan selama 120 hari bagi para tersangka, sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini harus dilepaskan jika KPK tidak dapat melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.
KPK telah menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina menjadi prioritas yang harus diselesaikan, dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian selama enam bulan terhadap empat orang, termasuk pejabat-pejabat Pertamina dan anggota keluarga mereka. KPK juga telah memanggil beberapa saksi dalam rangka penyelidikan kasus ini, termasuk pejabat-perjabat tinggi yang terkait dengan PT Pertamina dan PLN (Persero). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News