Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

JABARNEWS │JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait syarat maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (23/10/2023). Sidang ini rencananya akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 mulai pukul 10.00 WIB.

Ada beberapa permohonan yang akan dibacakan putusannya dalam sidang ini. Salah satu permohonan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Baca Juga:  Jelang PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Fokus Tekan Beban Rumah Sakit

Dalam perkata dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 ini, mereka meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga:  Butuh Bantuan! Nenek Pemulung Padi di Cianjur Ini Huni Rumah Nyaris Roboh

Pemohon tersebut juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu, dengan tujuan agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait PPDB Zonasi

Sementara pada perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta MK menetapkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.