JABARNEWS | BANDUNG – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat memberikan relaksasi kepada sembilan bioskop untuk dapat beroperasi mulai hari ini, Jumat (9/10/2020).
Kesembilan bioskop tersebut dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, meski status wilayah masuk kategori zona merah.
“Bioskop sudah direlaksasi berdasarkan Perwal (peraturan wali kota) nomor 46 tahun 2020,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Dewi Kania saat dihubungi, Jumat (9/10).
Dewi menjelaskan, pihak gugus tugas sudah melakukan peninjauan dan simulasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di sembilan bioskop. Ia mengingatkan bahwa bioskop yang tidak menerapkan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berat.
“Kalau tidak (menerapkan standar protokol kesehatan), ada sanksinya,” katanya.
Berikut daftar bioskop yang mulai beroprasi di Kota Bandung, Jawa Barat, yakni CGV PVJ, CGV Miko Mall, dan CGV BEC termasuk yang dapat beroperasi.
Demikian juga dengan, CGV Paskal, CGV Metro Indah Mall, CGV Kings, XXI Ciwalk, XXI Ubertos, dan Cineapolis Istana Plaza. (Red)