Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ JAKARTA –Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun daerah segera mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan masing-masing.

Pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat dilakukan hingga 30 September 2022. Sementara hasil pendataan tenaga non-ASN bisa dilaporkan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga:  Jelang PTM, Serdang Bedagai Akan Gelar Simulasi di Tiga Kecamatan

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, pendataan pegawai non-ASN ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tertanggal 22 Juli 2022 tersebut, semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan menyampaikan data pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Dari Presiden Joko Widodo Soal Vaksin Merah Putih

“Bagi yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Satya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  Forum Pemred: Teror Terhadap Wartawan Ciderai Kemerdekaan Pers

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan  pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Melainkan untuk untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. (red)