JABARNEWS │ JAKARTA –Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun daerah segera mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan masing-masing.
Pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat dilakukan hingga 30 September 2022. Sementara hasil pendataan tenaga non-ASN bisa dilaporkan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, pendataan pegawai non-ASN ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tertanggal 22 Juli 2022 tersebut, semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan menyampaikan data pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing.
“Bagi yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Satya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Melainkan untuk untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. (red)