Harus Paham, Ini Aturan Baru Hari Libur Pekerja Berdasarkan Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Aturan baru ini diantaranya mengantur hari libur kerja yang sebelumnya sudah diantur dalam Undang-undang No 11 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Wagub Jabar Resmikan Program Ajengan Masuk Sekolah

Dengan adanya Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah, secara otomatis aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan menjadi tidak berlaku.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja adalah hari libur yang disebut-sebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Misalnya, dalam UU Ketenagakerjaan diatur adanya libur 2 hari dengan 5 hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga:  Karyawan Perlu Tahu, Ini Besaran Pesangon yang Ditetapkan Perppu Cipta Kerja

Hal itu mengalami perubahan dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja, aturan libur pekerja diatur dalam pasal 79 ayat 2. Dalam poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Baca Juga:  KPK Bantah Bidik Cak Imin dalam Kasus Kemenaker, Begini Penjelasannya

“Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu,” isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja.