Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menanggapi hal tersebut. Dirjen PHI Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja tidak menghapus atau menutup kesempatan bagi pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu.
Menurutnya, kebijakan libur karyawan dalam Perppu Cipta Kerja ditetapkan berdasarkan aturan perusahaan yang disepakati bersama pekerja.
“Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat,” ujar Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).
Masih menurut Putri, masalah libur kerja selama satu hari atau dua hari itu tergantung PP atau peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama.
“Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha,” tandas dia.
Selain itu, Putri menjelaskan, waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam dalam seminggu. Apabila seorang pekerja harus bekerja lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, jenis perusahaannya atau tipe produksinya, maka perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker. (red)