Harusnya 2025 Nazaruddin Bebas, Kemenkumham Jabar Beberkan Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena remisi, Nazaruddin bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi empat tahun lebih bagi terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total empat tahun satu bulan.

Baca Juga:  Dongkrak Program PEN, KemenkopUKM Tingkatkan SDM Lewat Pelatihan Ini

“Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013. Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC). JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Panggil Manajemen PT IBR dan PJT II, Ada Apa?

Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.

“Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak,” kata Budiana.

Baca Juga:  Soal Usulan Fatwa Menko PMK, MUI Jabar: Jodoh Ditangan Tuhan

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara. (Red)