Hasil Patroli Siber, Polda Jabar Ungkap 2 Tersangka Hoaks Corona

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram yang berisi tindak kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi COVID-19. Ketiga surat itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Salah satu surat telegram itu berkaitan dengan kejahatan siber, yaitu ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu (4/4/2020). Di dalam beleid itu, dibahas tentang kejahatan siber yang harus dicegah dan ditindak selama masa wabah COVID-19.

Tertulis, dalam kondisi saat ini, bentuk pelanggaran atau kejahatan siber yang mungkin terjadi antara lain ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoax terkait COVID-19 dan kebijakan pemerintah; penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah; penipuan penjualan online masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan lainnya dan disinfektan; tidak mematuhi penyelenggara karantina kesehatan atau menghalanginya.

Baca Juga:  WCD 2020, BKKBN Jabar Capai Target Layani 40.787 Akseptor

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait isu virus corona atau COVID-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.

Baca Juga:  Melawan Saat Ditangkap, Begal di Bandung Tewas Ditembak

“Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka,” kata Erlangga, di Bandung, Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.

“Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor,” kata dia lagi.

Menurutnya, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, pihaknya mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.

“Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak melakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:  Longsor Tutup Akses Jalan Utama Kadupandak Cianjur

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang. Dirinya mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena bisa diancam pidana.

Ia menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri. (Ara)